Warung Martabak di Kalisari Disidak Satpol PP & Polisi Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

Warung Martabak di Kalisari Disidak Satpol PP & Polisi Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

Sebuah toko martabak di kawasan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, disidak Satpol PP dan anggota kepolisian, Kamis (31/12/2020) malam. Toko martabak tersebut disidak lantaran beroperasi di atas pukul 19:00 WIB di malam Tahun Baru 2021. Terlihat para pelanggan menunggu di dalam toko yang lokasinya tepat di pinggir jalan.

Dia berusaha memastikan tidak ada kerumunan di sekitaran lokasi toko martabak tersebut. Namun, sekira pukul 22:00 WIB, Petugas Satpol PP bersama sejumlah anggota kepolisian tiba tiba datang dan memberhentikan seluruh aktivitas di toko martabak tersebut. Pemberhentian aktivitas di toko martabak tersebut sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid 19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seorang anggota Polsek Pasar Rebo bernama Samsu M mengungkapkan, toko martabak yang kena sidak tersebut sudah melanggar ketentuan jam operasional restoran. Samsu menjelaskan, Kepolisian Sektor Pasar Rebo bersama Satpol PP sengaja melakukan sidak di kawasan Kalisari. Sebelumnya Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP sudah menerbitkan peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik toko martabak tersebut.

Namun peringatan itu tidak diindahkan, pemilik justru terus menerus nekat membuka toko martabaknya di atas pukul 19:00 WIB. Toko martabak yang kena sidak itu, kata Samsu, total sudah tiga kali mendapat peringatan serupa. "Sebelumnya sudah kami kasih peringatan dua kali. Itu sudah kami tempel peeingatan kami di situ (menunjuk jendela toko)," ujar Samsu.

"Sama ini sudah tiga kali kami beri peringatan. Kalau kami pasang peringatan yang itu, (menunjuk stiker peringatan baru) kemungkinan sanksi administrasi yang diberikan Rp 50 juta," sambung Samsu. Usai melakukan sidak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko martabak, jajaran Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP mengimbau para pelanggan segera pulang. Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tetap berada di rumah sekalipun hari ini adalah malam tahun baru 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *