Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari Ini  Ada di BAP

Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari Ini  Ada di BAP

Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Senin (19/4/2021). Hal ini diungkap oleh anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Azis Yanuar. Awalnya awak media menanyakan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan di Petamburan, namun dirinya menyatakan, hanya nama Wagub yang ada di BAP.

"Nggak, Nggak ada di kesaksian (nama Anies Baswedan), yang ada wakil gubernur DKI," tuturnya kepada awak media, di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Kendati demikian Azis belum memastikan terkait kehadiran dari orang nomor 2 di DKI Jakarta itu. Kata dia, Wagub hanya terjadwal hadir pada hari ini.

"Harusnya hari ini," lanjutnya. Lanjut Azis mengatakan, rencananya hari ini saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 5 sampai 10 orang. Namun dirinya menyatakan belum mendapatkan seluruh nama pasti keseluruhan saksi yang tercatat di BAP tersebut.

"JPU mungkin ada 5 atau 10 saksi kasus kerumunan. Nama namanya kami belum dapat tapi kan urutan. Kemarin juga ngacak kan," tukasnya. Sebelumnya, Azis menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk kembali menggali keterangan dari saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti. Meski, dia mengakui belum mendapatkan nama siapa saja saksi yang bakal dihadirkan nanti.

"Seperti biasa kami akan gali keterangan keterangan para saksi," katanya Azis mengatakan, untuk sidang hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. Kendati begitu dirinya hanya menyampaikan bahwa seluruh jalannya sidang nantinya akan dilakukan seperti biasa yang yakni mengedepankan kesabaran.

"Santai aja, gak ada dampak, persiapannya (hanya) kesabaran seperti biasa," katanya. Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim ini untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau;

Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *