Penyelundupan Benih Bening Lobster Berkedok Paket Sayuran Digagalkan di Bandara Soetta

Penyelundupan Benih Bening Lobster Berkedok Paket Sayuran Digagalkan di Bandara Soetta

Aparat gabungan meliputi Polres Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sebanyak 72.290 ekor berkedok paket sayuran. Benur rencananya dikirim dari Bandara Soekarno Hatta menuju Singapura melalui kargo pesawat Garuda Indonesia. "Lagi lagi, sinergitas kita membuahkan hasil, penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura berhasil kita gagalkan persis kemarin sore," kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Rina menambahkan, para penyelundup menyamarkan aksinya dengan menggunakan invoice berupa sayuran. BBL tersebut, dikemas ke dalam 74 koli, dimana 34 koli diantaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke dalam 255 kantong plastik. Aksi ini kemudian terbongkar setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dalam paket yang berada di lini 1 kargo 530 Bandara Soetta.

"Mereka pakai invoice sayuran, ada yang 40 koli berisi ubi dan buncis. Packing menggunakan box sterofoam," urainya. Petugas pun mengamankan BBL tersebut. Selanjutnya, Balai Besar KIPM Jakarta 1 melakukan pencacahan sekaligus berkoordinasi dengan dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang guna pelepasliaran. Berdasarkan hasil pencacahan, BBL ini terdiri dari 72.105 ekor jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 185 ekor.

"Sudah kita hitung dan koordinasikan untuk pelepasliaran," jelas Rina. Rina memastikan, jajarannya juga telah mengantongi identitas pengirim paket. Karenanya, dia mengingatkan, aparat gabungan akan terus menindak para pelaku penyelundupan BBL sekaligus memperkuat pengawasan, terutama di pintu pintu keluar masuk komoditas kelautan dan perikanan.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster. Kebijakan ini didasarkan pertimbangan BBL merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Kebijakan ekspor benih lobster akan diganti dengan budidaya di dalam negeri dan jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *